Solusi Error e-Faktur: Perbedaan Nilai DPP Karena Desimal
ARTIKELADMINISTRASI PAJAKPPNPPNBM
Admin
10/30/2025
Saat melaporkan SPT Masa PPN yang berisi Faktur Pajak Digunggung, kadang muncul error seperti ini:
❌ IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice
Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0)
atau
❌ IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase
Error: (190661875.7) harus sama dengan (190661875.0)
Penyebab Error
Error tersebut terjadi karena nilai DPP, DPP Nilai Lain, atau PPN pada XML Faktur Pajak Digunggung mengandung angka desimal (nilai di belakang koma).
Padahal, sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025, angka desimal tidak diperbolehkan dalam pelaporan e-Faktur maupun SPT Masa PPN.
Solusi Praktis
Untuk mengatasinya, lakukan langkah berikut:
Lakukan Replace XML
Gunakan fitur “Replace With New Data” di aplikasi e-Faktur.
Pastikan file XML pengganti tidak mengandung angka desimal.
Lakukan Pembulatan Nilai
Ikuti ketentuan Pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025:Jika pecahan < 0,5 → bulatkan ke bawah
Jika pecahan ≥ 0,5 → bulatkan ke atas
Tips Excel untuk Pembulatan Otomatis
Gunakan fungsi ROUND agar nilai otomatis dibulatkan sesuai aturan:
Hitung DPP Nilai Lain =ROUND(I5*11/12,0) (Masukkan ke kolom OtherTaxBaseSellingPrice)
Hitung PPN =ROUND(J5*12%,0) (Masukkan ke kolom VAT)
Jika ada STLG (PPnBM), gunakan rumus pembulatan yang sama.
Kesimpulan
Kesalahan ini bukan karena sistem, melainkan karena angka desimal dalam data e-Faktur. Pastikan seluruh nilai dibulatkan ke bilangan bulat agar XML diterima sistem tanpa error.



