Serba Serbi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ARTIKELADMINISTRASI PAJAKPPN
Admin
11/25/2024


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada barang dan jasa di Indonesia. PPN diperkenalkan sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Pengertian
PPN adalah pajak yang dipunggut dalam setiap transaksi jual beli untuk suatu Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebankan kepada konsumen.
Untuk ketentuan BKP dan JKP di atur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang telah banyak terjadi perubahan hingga yang terbaru ialah Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmoninasi Peraturan Perpajakan.
Karakteristik Pemungutan PPN
PPN sendiri mempunyai karakteristik dalam hal pemunggutannya, diantaranya sebagai berikut :
- Pajak Objektif : pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak
- Pajak Tidak Langsung : secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa
- Multi Stage Tax : dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir
- Dipunggut Menggunakan Faktur Pajak : sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
- Bersifat Netral : dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi
- Non-duplikasi : karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
Pemungut PPN
Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.
Pihak tertentu tersebut meliputi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengecualian PKP
Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pada saat ini, batasan pengusaha kecil tersebut diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar setahun.
Namun, UU PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil dimaksud untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.
Subjek PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Objek PPN
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
3. Ekspor BKP dan/atau JKP
4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
Tarif PPN
Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 BAB IV Pasal 7 mengungkapkan :
1) Tarif PPN yaitu :
a. Sebesar 11% yang berlaku pada tanggal 1 April 2022
b. Sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
2) Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas :
a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.
3) Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah .


