RESMIKAN ATURAN PMK No. 78 Tahun 2024 - Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
11/18/2024


PMK No. 78 Tahun 2024 terbit untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.
Selain itu, aturan tersebut juga menambahkan jenis meterai baru dan menyesuaikan pengaturan mengenai pendistribusian meterai elektronik.
Denga berlakunya PMK No. 78 Tahun ini, maka ketiga PMK berikut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku :
PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengada, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.
PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeterai, serta Pemeterain Kemudian; dan
PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Meterai.
Ringkasan perbedaan pengaturan dalam PMK No. 78 Tahun 2024 dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut antara lain :
Mekanisme pendistribusian meterai elektronik
Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea Meterai dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri
Sebelumnya pendistribusian Meterai Elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor
Penambahan jenis Meterai dalam bentuk lain
Terdapat Meterai dalam bentuk lain jenis baru yaitu : Meterai Teraan Digital untuk pemungutan Bea Meterai
Tata cara perizinan Meterai dalam bentuk lain
Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel
Penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan SSP
Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
Penetapan Pemungut Bea Meterai
Perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.
Sebelumnya penetapan wajib pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.
Tata Cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan
Menetapkan batas Waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.
Sebelumnya batas Waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Mulai berlaku
PMK No. 78 Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 November 2024


