PPN Terutang Tetap Sama Perhitungan PPN Terbaru

ARTIKELBERITAPPNPPNBMADMINISTRASI PAJAK

Admin

1/3/2025

Per 1 Januari 2025 kemarin PPN resmi naik menjadi 12% seperti amanat tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan No 7 Tahun 2021.

Dan untuk mewujudkan aspek keadilan di masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakann dalam penerapann tarif PPN dengan di terbitkan nya PMK 131 Tahun 2024.

Dalam PMK 131 Tahun 2024 ini, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di tahun 2025, sehingga nilai PPN terutang yang harus dibayar masyarakat tetap sama.

Untuk perhitungan tarif PPN nya adalah :

a. Untuk barang mewah yang dikenai PPnBM dihitung dari DPP berupa Harga jual atau nilai impor :

12% x Harga jual atau nilai impor

b. Barang dan jasa selain barang mewah dihitung dari DPP berupa nilai lain yaitu sebesar 11/12 dari nilai impor, Harga jual atau penggantian

12% x 11/12 x nilai impor, Harga jual atau penggantian

*) dengan demikian besaran PPN yang harus dibayar adalah sama dengan tahun-tahun sebelumnya

Contoh :

Tuan A beli sebuah TV seharga Rp 1.000.000.

Maka perhitungan PPN yang harus dibayar adalah :

Pembelian di tahun 2024

PPN Tarif 11% dan DPP = Harga jual TV

Maka PPN nya adalah :

11% x 1.000.000 = 110.000

Pembelian di tahun 2025

PPN Tarif 12% dan DPP 11/12 dari Harga jual

Maka PPN nya adalah :

12% x 11/12 x 1.000.000 = 110.000

Pengecualian :

Dikecualikan dari ketentuan perhitungan sebagaimana tertuang dalam PMK 131 Tahun 2024 bagi PKP tertentu yang menggunakan DPP Nilai Lain atau PPN Besaran tertentu yang diatur dalam peraturan tersendiri