Persiapan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2025: Panduan Penggunaan Simulator DJP

ARTIKELCORETAX

Admin

10/27/2025

Sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 yang sudah menggunakan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis simulator terpantu yang dapat digunakan wajib pajak untuk mempersiapkan diri dalam pelaporan SPT Tahunan PPh terkhusus SPT Tahunan PPh Badan. Simulator ini adalah sarana edukasi yang disediakn oleh DJP bagi wajib pajak Badan.

Sarana simulator ini dapat di akses dengan berbasis internet tanpa registrasi dan hanya dapat digunakan dengan 1 password untuk semua user. Dan data yang digunakan dalam simulator ini bersifat dummy.

Berikut Panduan Penggunaan Simulator :

  • Bukan laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/login

  • Masukan NIK pada ID pengguna

  • Isi kolom kata sandi dengan P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh. Untuk mempermudah anda dapat mengklik ikon tanda tanya pada kolom sandi dan sistem akan memuncul pop up kata sandi dan wajib pajak dapat mengcoppy nya saja

  • Selanjutnya klik login

  • Setelah berhasil login lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak badan

  • Kemudian pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Dalam simulator ini untuk Konsep SPT Tahunan PPh Badan akan otomatis terkonsep dan wajib pajak hanya perlu mengklik ikon pensil untuk masuk ke dalam Konsep SPT

Dalam Simulasi ini, DJP telah menyiapkan skenario khusus. Untuk wajib pajak badan, skenario yang digunakan adalah wajib pajak dengan sektor usaha perdagangan dengan omzet tidak lebih dari Rp50 miliar. Oleh karena itu, lampiran yang muncul dan dapat diisi terbatas pada skenario yang telah disediakan DJP.