Perbedaan Penghapusan NPWP Dengan NPWP Non Efektif
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
8/29/2025
Apabila Kawan Pajak adalah seorang yang sudah pensiun, tidak berpenghasilan dan tidak mempunyai usaha, apakah NPWP Kawan Pajak harus dihapus atau di Non Efektif kan saja ya? Apa bedanya antara penghapusan NPWP dengan me-non-efektif-kan NPWP?
Nah, mari kita bahas!
1. Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP. Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Penghapusan NPWP bisa dilakukan antara lain dalam hal :
a. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
c. Wajib pajak orang pribadi yang penghasilan neto tidak lebih dari PTKP;
d. Wanita Kawin yang ingin mengabungkan kewajiban perpajakannya dengan suaminya;
e. Anak yang belum 18 tahun/ belum pernah menikah tapi yang telah memiliki NPWP;
f. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;
g. Wajib pajak cabang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;
h. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
i. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
j. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang;
Untuk permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak.
2. Wajib Pajak Non-Efektif
Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
c. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
d. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
e. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
f. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
g. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
h. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria
Sumber :
- PER-04/PJ/2020


