Peralihan Coretax, Ketentuan SPT Masa dan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai Aturan Lama

ARTIKELBERITAADMINISTRASI PAJAK

Admin

12/13/2024

Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk implementasi Coretax, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024. PMK tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 mendatang.

Dalam PMK tersebut juga menyebutkan kepastian hukum dalam ketentuan peralihan diatur mengenai ketentuan SPT Masa maupun SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.

Pada pasal 477 di jelas bahwa untuk penyampain SPT Masa dan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 243/PMK.03/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021. Dalam penjelasan ini berarti SPT Masa dan SPT Tahunan untuk Tahun pajak 2024 masih tetap menggunakan ketentuan lama.

Sementara itu, khusus SPT Masa Bea Meterai sampai masa Desember 2024 mengikuti ketentuan PMK 81/2024.