Pemotong Pajak
ARTIKELPAJAK PENGHASILANADMINISTRASI PAJAK
Admin
7/5/2024


Pemotongan pajak dilakukan untuk mengurangi penghasilan yang diterima oleh wajib pajak sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pemotongan pajak dilakukan sebesar pajak terutang dengan tarif yang berlaku dengan didasarkan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)*.
*DPP yang dimaksud disini adalah nilai pengenaan pajak yang sering ditemukan dalam bentuk PPh.
Terdapat beberapa DPP PPh yang menjadi objek pemotongan PPh yang perlu diketahui. Berikut adalah pembahasannya:
a. Dasar PPh Pasal 4 ayat 2
Pada DPP PPh pasal 4 ayat 2, tercantum ketentuan yang mengemukakan pemotongan atas hasil pembayaran jasa tertentu, seperti konstruksi, pengalihan hak atas tanah/bangunan, sewa tanah/bangunan, hadiah undian, dan lain sebagainya, baik yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan.
b. Dasar PPh Pasal 15
Pajak penghasilan dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki andil dalam sektor industri pelayaran. Dasar hitungannya didasarkan pada norma khusus penghasilan neto, yaitu sejumlah 4% dari peredaran bruto. Sehingga, hasil hitungan akhir PPh terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto.
c. Dasar PPh Pasal 21
Nilai PPh yang diberikan untuk berbagai posisi bervariasi sesuai dengan besar gaji atau pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
e. DPP PPh Pasal 23
Nilai pajak terutang yang dikenakan atas jasa manajemen, konsultan, konstruksi, teknik, dan lainnya yang dipotong dari jumlah bruto yang diterima oleh Wajib Pajak Badan. Hitungan ini tidak termasuk PPN.
f. DPP PPh Pasal 26
Dasar Pengenaan Pajak di sini dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan jumlah penghasilan bruto dan neto, baik yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan.
Adapun DPP PPh berdasarkan jumlah penghasilan bruto dikenakan untuk Wajib Pajak luar negeri berupa:
Bunga.
Dividen.
Royalti.
Pensiun dan pembayaran berkala.
Premi swap dan transaksi lindung.
Keuntungan dari penghapusan utang.
Insentif.
Hadiah dan penghargaan.
Di sisi lain, DPP PPh berdasarkan penghasilan neto yang dikenakan kepada Wajib Pajak luar negeri berwujud:
Penghasilan atau pengalihan harta di Indonesia, terkecuali Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri.
Hasil dari pengalihan saham.
Premi asuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi luar negeri.
Yang dapat menjadi pemotong pajak adalah :
Pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apa pun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
Penyelenggara kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.
Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak, meliputi:
a. Kantor perwakilan negara asing;
b. Organisasi-organisasi internasional:
1. sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh dengan syarat:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
c. Orang pribadi yang:
1. tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
2. melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
Pemotong Pajak wajib menyetorkan dan melaporkan hasil dari pemotongan pajak yang dilakukan walaupun nihil atau terdapat tarif 0%


