PEMINDAHBUKUAN
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
2/16/2024


Apabila Anda membuat kesalahan dalam penginputan NPWP, kode pajak, kode jenis pajak dan nominal pajak yang akan dibayar pada saat melakukan pembayaran/penyetoran pajak, jangan khawatir pembayaran pajak yang Anda lakukan tidak akan hilang/hangus/tidak dapat digunakan sebagai pembayaran pajak.
Wajib Pajak dapat memperbaikinya dengan melakukan pemindahbukuan (Pbk). Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Untuk melakukan pemindahbukuan Wajib Pajak dapat melakukannya secara online dengan cara :
Masuk ke laman www.djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP/NIK
Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
Masukkan kode keamanan yang sesuai
Jika Wajib Pajak baru pertama kali menggunakan Pemindahbukuan (Pbk) melalui DJP online maka Wajib Pajak harus masuk ke menu profil
Lalu klik “Aktivasi Fitur”
Centang pada “e-PBK”
Klik ubah fitur layanan lalu “Ya”, Wajib Pajak akan dibawa kembali ke menu login
Ulangi login akun Wajib Pajak kembali
Lalu klik menu layanan -> klik e-PBK
Untuk membuat permohonan pemindahbukuan Wajib Pajak dapat mengklik menu permohonan
Isi data sesuai dengan bukti bayar/penyetoran yang ingin Wajib Pajak lakukan pemindahbukuan
Lalu klik “Simpan”
Wajib Pajak dapat memilih submit menggunakan Sertifikat Elektronik/kode yang dikirimkan ke email yang terdaftar
Lalu klik “Kirim”
Wajib Pajak dapat mengetahui proses pemindahbukuan dari menu monitoring
Wajib pajak juga bisa mencetak dokumen bukti pemindahbukuan dari menu “dashboard”


