Pajak Penghasilan Pasal 15

ARTIKELADMINISTRASI PAJAKPPH PASAL 15PAJAK PENGHASILAN

Admin

3/1/2024

PPh Pasal 15 adalah Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah/BOT (Build, Operate, and Transfer).

Objek Pajak PPh Pasal 15

1. PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 475/KMK.04/1996 menjelaskan :

a) Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter;

b) Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri

Dan dalam KMK tersebut juga menjelaskan mengenai tarif pemotongan nya sebagai berikut :

  • Penghasilan neto ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto;

  • Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud huruf a adalah sebesar 1,8% dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b;

Pembayaran Pajak Penghasilan yang sudah dipotong merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Untuk pemotongan akan dilakukan oleh pencharter yang merupakan Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya.

2. PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 15 diterima/diperoleh dari pengangkutan orang/barang termasuk penyewaan kapal dari :

  • Pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia

  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia

  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia

  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia

Tarif PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri ini :

  • Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% dari peredaran bruto.

  • Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final

Pemotong akan dilakukan jika ;

a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang.

b. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.

c. Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang.

3. PPh Pasal 15 atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 417/KMK.04/1996 yang menjadi objek PPh Pasal 15 atas pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Untuk tarif yang dikenakan adalah :

  • Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar 6% dari penghasilan yang diterima.

  • Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari penghasilan yang diterima dan bersifat final

Penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri.

4. PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 634/KMK.04/1994 menjelaskan penghasilan yang dikenakan pajak PPh Pasal 15 adalah nilai ekspor bruto.

Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Tarif nya :

  • Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1 % dari nilai ekspor bruto.

  • Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak adalah sebesar 0,44 dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Pembayaran dilakukan dengan mekanisme penyetoran sendiri oleh kantor perwakilan dagang selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan.

5. PPh Pasal 15 atas Wajib Pajak Yang Melakukan Kegiatan Usaha Maklon Internasional Di bidang Produksi Mainan Anak-Anak

Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 543/KMK.03/2002 Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Tarif yang dikenakan :

  • Penghasilan neto sebesar 7% (tujuh persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).

  • PPh terutang sebesar 2,1% (dua koma satu persen) dari jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials) Ketentuan tarif norma sebesar 7% (tujuh persen) berlaku sepanjang Wajib Pajak tidak mengadakan Perjanjian Penentuan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dengan Direktur Jenderal Pajak.

  • Pengertian biaya pembuatan atau perakitan barang mencakup seluruh pengeluaran yang merupakan biaya pabrikasi langsung (selain bahan baku milik prinsipal) dan tidak langsung serta biaya umum dan administrasi sesuai dengan pembukuan komersial Wajib Pajak.

PPh terutang wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak dengan cara pembayaran setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Besarnya pembayaran PPh setiap bulan dihitung berdasarkan jumlah realisasi seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang setiap bulannya tidak termasuk biaya pemakaian bahan buku (direct material).

Sumber :

  • https://pajak.go.id/id/pph-pasal-15

  • Keputusan Menteri Keuangan 475/KMK.04/1996

  • Keputusan Menteri Keuangan 416/KMK.04/1996

  • Keputusan Menteri Keuangan 417/KMK.04/1996

  • Keputusan Menteri Keuangan 634/KMK.04/1994

  • Keputusan Menteri Keuangan 543/KMK.03/2002