Pajak Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
ARTIKELPAJAK PENGHASILANPPH PS. 4 AYAT 2PPNADMINISTRASI PAJAK
Admin
8/9/2024


Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun , apartemen, kondominium, Gedung perkantoran, pertokoan, Gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, Gudang, bangunan industri merupakan penghasilan yang akan dikenakan pph 4 ayat (2) atau pph final.
Namun jika orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan adalah seorang Pengusaha Kena Pajak maka wajib memunggut dan menerbitkan Faktur Pajak atas sewa tanah dan/atau bangunan tersebut.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah dibagi menjadi 4, meliputi:
a. penghasiian atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;
b. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;
c. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau
d. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.
Untuk penyewaan ruangan dan/atau kamar pada jasa pelayanan penginapan beserta akomodasi tidak dikenakan pajak penghasilan pph 4 ayat (2)/ pph final ini.
Tarif
Tarif PPN
Untuk Pengenaan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak maka PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 11%, dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu harga atau nilai penggantian dari jasa sewa tanah dan/atau bangunan.
PPN = 11% X nilai penggantian jasa sewa tanah dan/atau bangunan
Tarif PPh 4 ayat (2)
Pemotongan PPh 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan ini dijelaskan dalam pasal 3 PP 34/2017, PPh dipotong oleh penyewa apabila penyewa merupakan badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh.
Apabila penyewa bukan pemotong pajak, PPh terutang wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan, baik oleh orang pribadi atau badan. Dalam kondisi ini, penerima penghasilan wajib melakukan penyetoran dan pelaporan atas PPh yang dipotong tersebut.
Untuk tarif PPh 4 ayat (2) ini akan di potong 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% X jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Contoh 1 :
PT. ABC (PKP) menyewakan ruko kepada PT. DEF yang dibayar sebesar Rp 150.000.000 untuk 1 tahun ke depan, tetapi tidak termasuk service charge sebesar Rp. 2.000.000 per bulan. Semua biaya tersebut PT. DEF bayarkan dimuka tanggal 20 Juni 2024.
Maka aspek perpajakan atas transaski tersebut adalah :
PT. ABC wajib memunggut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sebesar 11% atas penghasilan yang diterima dari PT. DEF atas sewa ruko yang akan dilaporkan di SPT PPN bulan Juni 2024 =
11% x (Rp 150.000.000 + (Rp 2.000.000 x 12))) = Rp 19.140.000PT. DEF harus memoton PPh 4 ayat (2) atas transaksi tersebut sebesar =
10% x (Rp 150.000.000 + (Rp 2.000.000 x 12)) = 17.400.000
Dan wajib melaporkan nya di SPT PPh Unifikasi bulan Juni 2024
Contoh 2 :
Tuan Andi menyewakan sebuah unit apartemen sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Pada bulan Juni 2024, Tuan Udin menyewa unit apartemen tersebut dan dibayar langsung untuk 1 tahun.
Maka aspek perpajakan atas transaksi tersebut adalah :
Tuan Andi harus membuat billing yang penyetoran dan pelaporan PPh atas penghasilan sewa unit apartemen tersebut karena Tuan Udin bukan pemotong pajak sebesar :
10% x (Rp 5.000.000 x 12) = Rp 6.000.000
Yang harus dibayarkan sebelum tanggal 15 bulan Juli 2024 dan dilaporkan paling lamat tanggal 20 bulan Juli 2024


