Pajak Atas Perdagangan Aset Kripto
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
9/13/2024
Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengautr penciptaan unit baru, menverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Kenapa Kripto kena pajak??
Karena komiditas objek kena PPN
Merupakan tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak
Pengenaan PPN
PPN dikenakan atas transaksi dari penjual Aset Kripto kepada konsumen atas penyerahan :
1. Barang kena pajak tidak berwujud :
Dalam perdagangan fisik maka pajak yang dikenakan adalah 0,11% dari Nilai transaksi
Berbeda jika perdagangan nonfisik akan dikenakan tarif 0,22% dari Nilai transaksi
2. Bagi jasa penyediaan sarana elektronik maka akan dikenakan pajak 11% daru DPP (komisi/imbalan)
3. Jasa pelayanan verikasi transaksi aset kripto penambahan aset kripto akan dikenakan 1,1% dari Nilai aset kripto yang di terima
*) Pemunggut PPN dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui Sistem Elektronol (PPMSE)
Pengenaan PPh
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh terhadap :
1. Penjual Aset Kripto
Akan dikenai PPh Pasal 22 Final dengan tarif :
Dalam perdagangan fisik maka pajak yang dikenakan adalah 0,1% dari Nilai transaksi
Jika perdagangan nonfisik akan dikenakan tarif 0,2% dari Nilai transaksi
2. Penambangan Aset Kripto
Akan dikenai PPh Pasal 22 Final dengan tarif 0,1% dari Nilai Transaksi
3. Penyelenggara PPMSE
Penghasilan atas jasa menfasilitasi transaksi perdagangan oleh PPMSE akan dikenai PPh dengan tarif umum
*) Pemungut PPh Pasal 22 dilakukan oleh PPMSE


