NPWP NE
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
8/30/2024


Dalam UU No 7 Tahun 2021 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah mempunyai penghasilan di wajib kan untuk memiliki NPWP.
Tapi dalam pajak ada istilah NPWP NE. NPWP NE adalah nomor pokok wajib pajak yang statusnya sudah tidak aktif. Untuk wajib pajak yang merasa mempunyai penghasilan sebulan di bawah Rp 4.800.000 atau mempunyai penghasilan di bawah PTKP maka bisa mengajukan NPWP NE agar tidak melaporkan pajak tahunan. Cara mengecek apakah NPWP Wajib pajak masih aktif atau tidak bisa dengan :
Cek NPWP ke KPP : Bisa datang ke KPP wajib pajak terdaftar dan bertanya langsung ke petugas pajak disana
Cek NPWP melalui telepon Kring Pajak : Wajib pajak bisa tinggal menghubungi 1500200
Cek NPWP Online :
1. Cek NPWP online di website DJP
Buka situs DJP di https://ssereg.pajak.go.id/
Login dengan memasukkan nomor NPWP dan nama Anda
Jika nama Anda muncul setelah nomor NPWP dimasukkan, artinya NPWP tersebut masih aktif terdaftar dalam sistem DJP.
2. Cek NPWP online dengan KTP dan KK
Buka website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
Ketikkan nomor KTP atau KK Anda
Maka akan muncul keterangan berisi nomor dan identitas lainnya maupun informasi yang menyebutkan status NPWP Anda aktif atau nonaktif
3. Cek NPWP online melalui Klikpajak
Buka halaman https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/
Masukkan nomor NPWP pada kolom “Cek status validasi NPWP lawan transaksi”.
Kemudian klik button “Mulai validasi”.
Setelah itu akan muncul status NPWP tersebut masih aktif atau nonaktif.
Untuk cara mengajukan NPWP NE bisa dilakukan dengan cara :
Isi formular permohonan wajib pajak non-efektif
Jangan lupa untuk menyertakan lampiran berupa surat pernyataan sudah tidak lagi menjalankan usaha,surat keterangan dalam proses pembubaran (surat ini dilampirkan apabila belum memiliki akta pembubaran), atau lampirkan likuidasi dari notaris.
Apabila formulir sudah dilengkapi, jangan lupa untuk sertakan lampiran yang dibutuhkan, lalu serahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Selain melalui KPP, wajib pajak juga dapat menyampaikan dokumen tersebut secara online.
Apabila pengajuan dilakukan secara manual, maka simpan baik-baik tanda terima pengajuan dari pihak KPP.
Setelah itu, wajib pajak cukup menunggu keputusan dari pihak KPP terkait untuk mengetahui status non-efektif tersebut.


