Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

ARTIKELPAJAK PENGHASILANADMINISTRASI PAJAK

Admin

8/12/2024

Untuk mengenakan pajak yang adil dan wajar sesuai dengan penghasilan yang terima wajib pajak sangat penting untuk mempunyai informasi yang benar dan lengkap yang biasanya dapat disajikan jika wajib pajak menyelenggarakan pembukuan. Namun tidak semua wajib pajak yang mampu menyelenggarakan pembukuan.

Wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan untuk menyelanggarakan pembukuan. Hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

Dan untuk memberikan kemudah menghitung besarnya penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan norma penghitungan.

Apa itu Norma penghitungan?

Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Penggunaan Norma Penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan dalam hal-hal:

a. tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau

b. pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.

Norma Penghitungan disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian atau data lain, dan dengan memperhatikan kewajaran. Norma Penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto.

Norma penghitungan penghasilan neto ini hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp4.800.000.000

Pemberitahuan penggunaan NPPN dapat disampaikan melalui :

Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut, Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Dan jika dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak bersangkutan maka pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhir masa pajak, tergantung kondisi apa yang terjadi lebih dahulu.

Jika wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada DJP dalam waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, wajib menyelenggarakan pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, tetapi:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya pada waktu dilakukan pemeriksaan

sehingga mengakibatkan peredaran bruto dan penghasilan neto yang sebenarnya tidak diketahui maka peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Untuk penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015. Dalam peraturan pelaksana ini, ditetapkan persentase NPPN berdasarkan masing-masing wilayah dan bidang usahanya untuk menghitung besar penghasilan neto wajib pajak.

  1. Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

a. 10 ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;

b. ibukota propinsi lainnya;

c. daerah lainnya.

  1. Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pencatatan dan menerima penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat Final tercantum dalam Lampiran I Per-17/PJ/2015.

  2. Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan dan tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan tercantum dalam Lampiran II Per-17/PJ/2015.

  3. Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak badan tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan dan tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan tercantum dalam Lampiran III Per-17/PJ/2015.

Dan Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto dengan memerhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan.