Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

6/12/2024

Walaupun sekarang sedang dalam masa pemadanan NIK-NPWP, tetapi bagi yang belum pernah memiliki NPWP, masih perlu untuk mengajukan permohonan untuk pembuatan NPWP. Hal ini sebagai langkah awal pendaftaran administrasi perpajakan guna mendapatkan nomor EFIN.

Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :

  • Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.

Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

  • Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

  • Warisan Belum Terbagi.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Nah bagaimana sih cara nya??

Wajib pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui web www.pajak.go.id

Buat akun :

  1. Buka laman www.pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”

  2. Klik Daftar lalu masukkan Alamat email dan kode captcha

  3. Klik Daftar

  4. Buka email yang telah didaftarkan lalu klik link verifikasi

  5. Setelah verifikasi selesai, isi data diri lalu klik daftar

  6. Buka email dan klik email dari ‘eregistration’, klik link aktivasi

Pendaftaran :

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id lalu masuk menggunakan email yang sudah didaftarkan

  2. Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”

  3. Isi data yang diminta dengan keadaan yang sebenarnya

  4. Klil Next

  5. Baca dan beri centang pada setiap pernyataan yang ada

  6. Klik simpan dan Kirim permohonan

  7. Klik “ Minta Token” dan isi kode captcha

  8. Klik “Submit”

  9. Buka email yang sudah didaftarkan dan klik email dari ‘eregistration’

  10. Salin kode token dan klik tombol ‘Kirim’

  11. Permohonan NPWP online telah selesai

  12. Dan kartu NPWP ada akan dikirim ke Alamat email yang telah didaftarkan