Kuasa Wajib Pajak

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

5/17/2024

two person handshaking
two person handshaking

Dalam Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2022 menyebutkan Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kuasa tersebut meliputi :

  1. Konsultan Pajak

  2. Pihak Lain

  3. Keluarga terdiri atas :

  • Suami

  • Istri

  • Keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu kecuali keluarga. Dan yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara jenjang Pendidikan tertentu, sertifikat dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan

Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya:

a) menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau

b) dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/ atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar hukum untuk persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa ada di PMK-229/PMK.03/2014.