Konsultan Pajak
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
6/19/2024


(Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-175/PMK.01/2022)
Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan
Syarat umum menjadi konsultan pajak :
Warga negara Indonesia;
Bertempat tinggal di Indonesia;
Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/D;
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
Memiliki NPWP;
Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
Memiliki sertifikat konsultan pajak
Syarat tambahan :
Jika mantan pegawai DJP :
Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri; dan
Telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat Keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS
Jika pensiunan pegawain DJP :
Mengabdikan diri sekurang-kurang nya untuk masa 20 tahun di DJP;
Tidak pernah dijatuhi hukuman displin Tingkat berat;
Mengakhir masa baktinya di DJP dengan memperoleh hak pension sebagai PNS; dan
Telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat Keputusan pension
Perizinan
Izin praktik konsultan pajak ditetapkan oleh sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) atau pejabat yang ditunjuk.
*) Masa berlaku izin praktik 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis
Kewenangan Sekjen Kemenkeu :
Memberikan teguran tertulis kepada konsultan pajak;
Membekukan izin prakti konsultan pajak;
Mencabut izin praktik konsultan pajak; dan
Mencabut surat keterangan terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan yang diatus.


