Konsultan Pajak

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

6/19/2024

(Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-175/PMK.01/2022)

Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan

Syarat umum menjadi konsultan pajak :

  1. Warga negara Indonesia;

  2. Bertempat tinggal di Indonesia;

  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau BUMN/D;

  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

  5. Memiliki NPWP;

  6. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan

  7. Memiliki sertifikat konsultan pajak

Syarat tambahan :

Jika mantan pegawai DJP :

  1. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri; dan

  2. Telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat Keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS

Jika pensiunan pegawain DJP :

  1. Mengabdikan diri sekurang-kurang nya untuk masa 20 tahun di DJP;

  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman displin Tingkat berat;

  3. Mengakhir masa baktinya di DJP dengan memperoleh hak pension sebagai PNS; dan

  4. Telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat Keputusan pension

Perizinan

Izin praktik konsultan pajak ditetapkan oleh sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) atau pejabat yang ditunjuk.

*) Masa berlaku izin praktik 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik dan dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis

Kewenangan Sekjen Kemenkeu :

  1. Memberikan teguran tertulis kepada konsultan pajak;

  2. Membekukan izin prakti konsultan pajak;

  3. Mencabut izin praktik konsultan pajak; dan

  4. Mencabut surat keterangan terdaftar dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan yang diatus.