KMK Nomor 22/MK.10/2025 - Periode Berlaku: 29 Oktober 2025 – 4 November 2025
ARTIKELKURS PAJAK
Admin
10/29/2025
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 22/MK.10/2025 yang menetapkan Kurs Pajak untuk minggu pajak 29 Oktober 2025 hingga 4 November 2025.
Kurs pajak digunakan sebagai acuan dalam menghitung kewajiban perpajakan atas transaksi yang menggunakan mata uang asing, seperti PPh Pasal 26, PPN Impor, dan Bea Masuk.
Kurs Pajak adalah nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah yang ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan setiap minggu.
Nilai kurs ini menjadi dasar dalam menghitung pajak atas transaksi yang dilakukan dalam valuta asing.


Catatan: Untuk Yen Jepang (JPY), nilai kurs pajak dihitung per 100 Yen.
Analisis Singkat Perubahan Kurs
Mata uang yang menguat terhadap Rupiah: Dolar Kanada, Dolar Australia, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Yuan Tiongkok.
Mata uang yang melemah terhadap Rupiah: Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris, Baht Thailand, dan Dolar Brunei.
Kenaikan tertinggi: Dolar Kanada (49,44 poin).
Penurunan tertinggi: Yen Jepang (-346,5 poin).



