Hewan Kurban di Indonesia Kena Pajak?

ARTIKELPPNADMINISTRASI PAJAKPPH PS. 22PELAPORAN

Admin

6/5/2025

black and white cow standing on grass field
black and white cow standing on grass field

Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Idul Adha dengan melaksanakan ibadah kurban. Di Indonesia, praktik kurban telah menjadi bagian integral dari kehidupan beragama dan sosial. Namun, pertanyaan seputar implikasi perpajakan terhadap hewan kurban seringkali muncul di benak masyarakat. Apakah hewan kurban dikenakan pajak? Bagaimana perlakuan pajaknya?

Secara umum, hewan kurban yang disembelih pada Idul Adha dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan sebagian untuk yang berkurban, dapat dikategorikan sebagai bentuk ibadah dan sedekah. Dalam konteks perpajakan, pertanyaan utamanya adalah apakah transaksi atau kepemilikan hewan kurban ini menimbulkan kewajiban pajak?

Secara umum, pembelian atau penyerahan hewan kurban di Indonesia tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hewan hidup, termasuk hewan ternak yang digunakan untuk kurban (seperti sapi, kambing, domba, kerbau), termasuk dalam kategori barang yang dikecualikan dari PPN.

Dasar hukumnya diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di antaranya:

  • PMK Nomor 267/PMK.010/2015

  • PMK Nomor 5/PMK.010/2016 (perubahan dari PMK 267/PMK.010/2015)

  • PMK Nomor 142/PMK.010/2017 (perubahan terakhir)

Syarat pembebasan PPN untuk hewan kurban:

Agar dibebaskan dari PPN, hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  1. Sehat: Bebas dari penyakit yang dapat membahayakan.

  2. Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.

  3. Berusia antara 2 sampai 4 tahun (tergantung jenis hewannya).

  4. Bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik, seperti cacat mata, kaki, kuku abnormal, atau kelainan tulang punggung.

  5. Dilengkapi sertifikat resmi dari otoritas veteriner setempat (untuk hewan domestik) atau sertifikat kesehatan hewan dari negara asal (untuk hewan impor).

Pengecualian dan Hal Penting Lainnya:

  • Transaksi Jual Beli Perorangan: Transaksi antara penjual hewan ternak dan pembeli pribadi (perorangan) secara umum tidak dikenakan PPN karena hewan hidup dikecualikan.

  • Pembelian oleh Instansi Pemerintah: Jika pembelian hewan kurban dilakukan oleh instansi pemerintah, mungkin akan ada kewajiban PPh Pasal 22 yang harus dibayarkan oleh instansi pemerintah tersebut (sebagai pemotong pajak), bukan PPN.

  • Aspek PPh bagi Penjual: Meskipun penjualan hewan kurban bebas PPN, bagi penjual hewan ternak (perorangan atau badan usaha), penghasilan dari penjualan hewan kurban tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Skema PPh yang dikenakan dapat bervariasi, misalnya PPh Final 0,5% untuk UMKM atau PPh Badan umum.

  • Faktur Pajak: Meskipun transaksi bebas PPN, penjual tetap perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 08 (untuk transaksi yang dibebaskan dari PPN).

Jadi, intinya, pembelian hewan kurban oleh perorangan untuk keperluan ibadah kurban tidak dibebani PPN, selama hewan tersebut memenuhi syarat yang ditetapkan.