Fitur Tambahan DJP Online - Implementasi MFA
ARTIKELBERITAADMINISTRASI PAJAK
Admin
12/3/2024


Pada tanggal 3 Des'24 ada nya perubahan dalam skema login ke DJP Online, yaitu ada tambahan Multi-Factor Authentication atau MFA setiap wajib pajak login ke DJP Online. Ada 2 opsi untuk melakukan pengiriman token login, yaitu melalui Email dan SMS. Pemberitahuan implementansi ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024 yang mempunyai 3 point penting yaitu :
Multi-Factor Authentication (MFA) dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun;
Sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login;
Dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data email dan/atau Nomor Handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan SOP yang berlaku saat ini;
Lalu bagaimana jika wajib pajak lupa emai?
Sayangya, jika WP lupa email/tidak bisa akses email, tidak ada lagi opsi reset email dengan cara ubah password. Sehingga, solusinya adalah dengan kirim via SMS (jika nomor bisa diakses), atau dengan Perubahan Data ke KPP


