Fasilitas PPN DTP Rumah Diperpanjang

ARTIKELBERITAPPN

Admin

2/23/2024

Pemerintah telah meresmikan PMK Nomor 7 Tahun 2024 untuk memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 Miliar hingga akhir tahun 2024.

Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh Masyarakat.

Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplirt effect yang besar. Pemerintah berharap melalui insentif ini terjadi peningkatan aktivitas industri properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenan Pajak (DPP) :

Max. Rp 2 Miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 Miliyar

PPN ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode :

100% dikali DPP => Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 - 30 Juni 2024

50% dikali DPP => Untuk penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 - 31 Desember 2024

Contoh :

Tuan A membeli rumah seharga Rp 6 Miliyar

=> Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 Miliyar.

Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 Miliyar

=> Atas transaksi tersebut Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp 2 Miliyar saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp 2 Miliyar atau sebesar Rp 220 juta.

Tuan C membeli rumah seharga Rp 2 Miliyar

=> Atas transaksi tersebut Tuan C akan mendapatkan insentif PPN DTP atas DPP sebesar Rp 2 Miliyar. Dengan kata lain, Tuan C tidak perlu membayar PPN karena sudah ditanggung oleh Pemerintah

PPN terutang akan ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tersebut, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat :

a. ditandatanganinya akta jualbeli; atau

b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas

dihadapan notaris serta penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024.

Berita acara serah terima paling sedikit memuat :

a. nama dan NPWP PKP Penjual

b. nama dan NPWP/NIK pembeli

c. tanggal serah terima

d. kode identitas rumah yang diserahterimakan

e. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan

f. nomor berita acara serah terima

Berita acah serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Terus, kalau saya nyicil gimana?

Kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelumnya berlaku PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Contoh

Tuan D membeli rumah seharga Rp 2 Miliyar dengan metode cash bertahap selama 6 kali masing-masing Rp 500 juta dimulai dari September 2023 - Februari 2024 yang sekaligus dengan penyerahan rumah.

=> Atas transaksi tersebut, Tuan D tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya mulai PPN terutang atas pembayaran bulan November-Desember 2023 menurut PMK Nomor 120 Tahun 2023 dan Januari-Februari 2024 menurut PMK Nomor 7 Tahun 2024

Yang perlu Anda perhatikan

  • Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu NIK atau satu NPWP

  • Insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

  • Rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.