
Dividen Yang Dibagikan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi
ARTIKELPAJAK PENGHASILANPPH PS. 23PPH PS. 4 AYAT 2
Admin
1/3/2024
Menurut pengertian umum dividen adalah pemberian atau pembagian laba kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi saham yang dimiliki. Dalam UU No. 7 Tahun 2021 dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.
Yang termasuk dalam pengertian dividen adalah:
pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
pembagian laba dalam bentuk saham;
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Untuk para investor pasti kenal yang namanya dividen. Tapi para investor harus tau Dividen ada yang dikenakan pajak (objek pajak) dan juga ada yang tidak dikenakan pajak (bukan objek pajak). Nah, mari kita cari lebih lanjut.
Ada perbedaan perlakuan pengenaan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Wajib Pajak Badan. Kali ini kita akan membahas mengenai pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : dividen yang menjadi objek pajak dan dividen yang dikecualikan dari objek pajak.
Dividen Yang Menjadi Objek Pajak
Menurut UU No 7 Tahun 2021 pasal 4 ayat 1 huruf g, objek pajak penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi akan menjadi objek pajak apabila tidak diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Sedangkan tarif jika dividen dibagikan kepada Wajib Pajak luar negeri adalah 20% (dua puluh persen).
Dividen Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak
Pada pasal 4 ayat 3 dalam UU No 7 Tahun 2021 menyatakan :
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
dividen yang berasal dari luar negeri*) dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
a. dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b. dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;
*) Dividen yang berasal dari luar negeri merupakan:
dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
Dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, maka berlaku ketentuan:
a. atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
b. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak Penghasilan; dan
c. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Baca juga : Serba Serbi Pajak Penghasilan Pasal 23
Pada dasarnya agar dividen tidak dikenakan pajak penghasilan, dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dalam PMK 18/2021 pasal 34 dijelaskan bahwa dividen dikecualikan dari pengenaan PPh dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi sebagai berikut :
a. Surat berharga Negara Republik Indonesia (SBN) dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia (SBSN) ;
b. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. Investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah;
e. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
i. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
j. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
l. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam pasal 35 disebutkan bahwa investasi yang dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dan huruf l diatas, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:
a) efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
b) sukuk;
c) saham;
d) unit penyertaan reksa dana;
e) efek beragun aset;
f) unit penyertaan dana investasi real estat;
g) deposito;
h) tabungan;
i) giro;
j) kontrak berj angka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau
k) instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Investasi yang dimaksud pada huruf f sampai dengan huruf k diatas, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:
a. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah (dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas);
Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya (tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah);
d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas);
e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan (emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% dan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMA);
f. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
h. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat investasi agar dividen dikecualikan dari objek pajak harus dilakukan paling lambat:
a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi yang telah disebutkan dalam PMK 18/2021 pasal 35.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, dividen yang dibagikan tidak lagi dipotong oleh pemotong pajak, melainkan penerima penghasilan dividen harus membayarkan sendiri pajak atas dividen yang diperolehnya apabila penghasilan dividen tersebut tidak diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021




