Cukai
ARTIKELCUKAIADMINISTRASI PAJAK
Admin
8/26/2024
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang
Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang dikenakan cukai adalah :
a. konsumsinya perlu dikendalikan;
b. peredarannya perlu diawasi;
c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
d. pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Untuk yang dimaksud pada huruf "d" adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah.
Cukai akan dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang terdiri atas :
a. Etil alkohol (EA) atau Etanol dikenal dengan istilah umum alkohol
b. Minuman yang mengandung etil alkohol dikenal dengan istilah minuman keras atau miras
c. Hasil Tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya
Tarif Cukai
Untuk BKC berupa hasil tembakau akan dikenai cukai dengan tarif paling tinggi :
a. untuk yang dibuat di Indonesia :
275% dari harga dasar apabila harga dasar digunakan adalah harga jual pabrik atau
57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran
b. untuk yang diimpor :
275% dari dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran
Tarif untuk BKC lainnya akan dikenai cukai dengan tarif paling tinggi :
a. untuk yang dibuat di Indonesia :
1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
b. untuk yang diimpor :
1.150% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
80% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
*) Note :
Harga jual pabrik adalah harga penyerahan pabrik kepada penyalur atau konsumen yang didalamnya belum termasuk cukai
Harga jual eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
Sumber :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan


