Cara Mendaftarkan Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di Coretax
ARTIKELCORETAXADMINISTRASI PAJAK
Admin
9/1/2025
Dalam Undang-undang No 7 Tahun 2021 di tegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Walaupun seperti itu tidak semua NIK akan terdaftar menjadi NPWP, diperlukan proses pendaftaran agar NIK tersebut dapat diakui sebagai NPWP.
Dengan di implementasikannya Coretax pada tanggal 1 Januari 2025, DJP memberikan kemudahan dengan dapat melakukan pendaftaran wajib pajak baru melalui Coretax.
Berikut merupakan panduan pendaftaran bagi wajib pajak Orang pribadi melalui Coretax :
Klik Daftar disini
Akan ada pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, silahkan pilih “Perorangan”
Sistem akan otomatis bertanya “Apakah wajib pajak sudah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)?” Pilih “Ya” jika memiliki NIK (WNI), pilih “No” jika tidak memiliki NIK (WNA)
Kemudian akan muncul 2 pilihan registrasi, yaitu :
o Pendaftaran dengan Aktivasi NIK / Aktivasi NIK = Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin mendaftarkan NIK-nya sebagai NPWP.
o Hanya registrasi = Menu ini digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun Coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Contoh: wanita kawin yang tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, namun membutuhkan akses Coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT dalam kaitan dengan jabatan yang dimilikinya.
Selanjutnya wajib pajak akan diminta untuk mengisi identitas diri, detail kontak, orang terkait (optional), data ekonomi, Alamat, verifikasi identitas serta konfirmasi pernyataan wajib pajak
Lalu klik submit
Jika proses pendaftaran berhasil, maka sistem Coretax akan mengirimkan Nomor NPWP dan Cetakan NPWP dalam bentuk PDF ke email yang sudah terdaftar


