Cara Benar Membuat Bukti Potong dan Laporan PPh 21 DTP untuk Sektor Pariwisata

ARTIKELINSENTIF PAJAKPPH PS. 21

Admin

11/18/2025

Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor tertentu, termasuk sektor pariwisata.
Namun, agar insentif ini benar-benar bisa dimanfaatkan, pemberi kerja wajib membuat Bukti Potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21, meskipun pajaknya tidak disetor ke kas negara.

1. Saat Membuat Bukti Potong

Pilih jenis bukti potong sesuai status pegawai:

  • BPMP → untuk pegawai tetap

  • BP21 → untuk pegawai tidak tetap

Kemudian, di bagian “Fasilitas Perpajakan”, pastikan memilih:

ü “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)”

dan bukan:

“FasilitasLainnya”
“Tanpa Fasilitas”

Pilihan ini penting agar sistem otomatis mengenali bahwa pajak tersebut tidak perlu disetorkan, karena ditanggung pemerintah.

2. Saat Melaporkan SPT Masa PPh 21/26

Pada saat pelaporan SPT Masa:

  • Nilai pajak yang mendapatkan fasilitas akan tercatat di kolom “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” pada SPT Induk.

  • Artinya, tidak ada kewajiban penyetoran pajak ke kas negara.

  • Namun, laporan tetap wajib dibuat sebagai bentuk pelaporan pemanfaatan insentif pajak.

3. Batas Waktu Pelaporan

Sesuai PMK-10 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan PMK-72 Tahun 2025, pasal 6:

  • Pembuatan BP21/BPMP dan pelaporan SPT Masa PPh 21 wajib dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.

  • Jika terlambat atau tidak melapor, maka hak atas fasilitas DTP bisa gugur, dan pemberi kerja wajib memotong serta menyetor pajak seperti biasa.

Jadi dengan memilih opsi fasilitas yang benar:

  • PPh 21 tetap dilaporkan dalam SPT Masa,

  • Namun dicatat sebagai PPh yang ditanggung oleh pemerintah,

  • Sehingga tidak muncul sebagai utang pajak yang perlu dibayar.

Langkah sederhana ini memastikan perusahaan di sektor pariwisata tetap patuh pajak, memanfaatkan insentif dengan benar, dan terhindar dari sanksi administratif.