Berbagai Jenis Bukti Potong PPh Pasal 21/26
ARTIKELPPH PS. 21PPH PS. 26ADMINISTRASI PAJAK
Admin
6/20/2025
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri (PPh Pasal 21) dan subjek pajak luar negeri (PPh Pasal 26). Setiap pemberi penghasilan wajib melakukan pemotongan PPh 21/26 ini dan menerbitkan bukti potong PPh 21/26 yang akan diberikan pada setiap penerima penghasilan yang dipotong.
Terdapat beberapa jenis formulir bukti potong yang dikeluarkan, tergantung pada jenis penghasilan dan status penerimanya. Memahami perbedaan jenis-jenis ini sangat penting, baik bagi pemotong pajak (pemberi penghasilan) maupun bagi pihak yang dipotong (penerima penghasilan).
Berikut adalah jenis-jenis Bukti Potong PPh Pasal 21/26 menurut Per 11/PJ/2025 :
1. Formulir BPA1: Bukti Potong PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala
Ini adalah jenis bukti potong yang paling dikenal dan paling sering ditemui.
Siapa yang Menerima: Diberikan kepada Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Hari Tua (THT), atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan secara berkala.
Isi: Merinci seluruh penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun pajak (biasanya Januari hingga Desember), pengurang penghasilan (biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
Bukti potong ini dibuat oleh perusahaan swasta dan diterbitkan paling lambat akhir Januari tahun pajak berikutnya, atau sebulan setelah pegawai berhenti bekerja.
2. Formulir BPA2: Bukti Potong PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya
Secara fungsi mirip dengan 1721-A1, namun ditujukan khusus untuk kalangan abdi negara.
Siapa yang Menerima: Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan Pejabat Negara.
Isi: Sama seperti 1721-A1, merinci penghasilan bruto, pengurang, PTKP, PKP, dan PPh 21 yang telah dipotong, namun formatnya disesuaikan untuk kebutuhan administrasi instansi pemerintah.
Untuk Bukti potong ini dibuat oleh Bendahara Pemerintah atau instansi yang berwenang.
3. Formulir BP21: Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final
Formulir ini digunakan untuk jenis penghasilan yang sifatnya tidak teratur atau bukan dari hubungan kerja tetap.
Siapa yang Menerima: Diterbitkan untuk penerima penghasilan selain penerima bukti potong BPA1 dan BPA2, yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri.
Isi: Berisi rincian penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak (DPP), dan PPh Pasal 21 yang dipotong. Perhitungan PPh 21 untuk kategori ini seringkali menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) atau tarif progresif tergantung jenis penghasilan dan status penerima.
Bukti potong ini akan diterbitkan oleh pihak yang membayarkan penghasilan, misalnya perusahaan, lembaga, atau instansi.
4. Formulir BP26: Bukti Potong PPh Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax.
Formulir ini digunakan untuk jenis penghasilan yang sifatnya tidak teratur atau bukan dari hubungan kerja tetap tetapi untuk wajib pajak luar negeri
Siapa yang Menerima: Diterbitkan untuk penerimaan penghasilan yang selain penerima bukti potong BPA1 dan BPA2, yang merupakan Wajib Pajak luar negeri.
Isi: Berisi rincian penghasilan bruto, dasar pengenaan pajak (DPP), dan PPh Pasal 26 yang dipotong. Untuk tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah 20% dan bersifat Final.
Bukti potong ini akan diterbitkan oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut.


