Beasiswa
ARTIKELPPH PS. 21
Admin
6/3/2024
Dasar Peraturan
PMK No 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
Beasiswa adalah dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbanganutama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi
Komponen Beasiswa untuk pendidikan formal & pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam PMK ini terdiri atas:
biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan,
biaya ujian,
biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
biaya buku,
biaya transportasi, dan/atau
biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar
Bagi Pemberi Beasiswa
Biaya Beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Bagi Penerima Beasiswa
• Penghasilan berupa Beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu* dikecualikan sebagai objek PPh.
• Dikecualikan dari ketentuan ini apabila:
a) WP badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
b) Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari WP badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
c) WP orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha, dengan penerima Beasiswa.
*) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud diatas meliputi Beasiswa yang diterima:
a) oleh penerima Beasiswa yang merupakan Warga Negara Indonesia; dan
b) untuk mengikuti pendidikan formal (pendidikan dasar, menengah, & tinggi) dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri
Beasiswa Sebagai Objek Pajak
Penghasilan berupa Beasiswa dianggap sebagai Objek Pajak Penghasilan apabila dengan penerima Beasiswa:
a) Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
b) Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
c) Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha.
Sumber :


