
Apa itu pajak? - Kenali Pengertiaan, Fungsi, dan Jenis jenis Pajak
ARTIKEL
Pajak menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lantas pajak itu digunakan untuk apa??
Pajak sendiri adalah penerimaan pendapatan terbesar di beberapa negara di seluruh dunia. Indonesia sendiri termasuk salah satu nya. Pajak yang dibayarkan akan menjadi salah satu dana untuk pemerintah melakukan pembangunan, dan menambah fasiltas publik untuk menunjang kesejahteraan rakyat.
Berikut adalah fungsi dari pajak :
Fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak yang merupakan salah satu dari sumber pendapatan negara mempunyai fungsi untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan semua kepentingan negara seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasiltas publik lainnnya.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak juga berfungsi mengatur pertumbuhan ekonomi. Misal memberikan keringaan pajak dalam agar meningkatkan penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri
3. Fungsi Stabilitas
Pajak sendiri membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, seperti pemerintah dapat mengatasi dan mengendalikan inflasi.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Fungsi pajak yang lain adalah pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang nya semua untuk kepentingan umum, seperti pembangunan ekonomi yang akan membuka lapangan kerja untuk meratakan pendapatan masyarakat.