Aktivasi Akun Coretax

ARTIKELCORETAXADMINISTRASI PAJAK

Admin

9/17/2025

Apakah kamu tahu?

Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan tahun depan melalui coretax DJP. Maka dari itu, untuk bisa melaksanakan pelaporan dan memperoleh layanan perpajakan melalui Coretax DJP, kamu harus mengaktifkan akun terlebih dahulu

Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak telah memiliki aku DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langka-langkah sebagai berikut :

  1. Kunjungi situs web Coretax DJP: coretaxdjp.pajak.go.id kemudian klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak"

  2. Pada layer berikutnya, centang pada pertanyaan " Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"

  3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol "Cari"

  4. Di bagian Detail Kontak, masukkan alamat e-mail dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada system DJP Online

  5. Lakukan verifikasi identitas

  6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan, lalu klik tombol "Simpan"

  7. Periksa e-mail untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara

    !Pastikan email masuk benar berdomain @pajak.go.id

  8. Buka Kembali laman coretaxdjp.pajak.go.id, lalu masukkan ID Pengguna, Kata Sandi, dan Kode Captcha, kemudian klik Login

Pada saat login pertama, ubah kata sandi dan buat Passphare. Setelah selesai, klik Simpan

Selanjutnya, akses Kembali halaman login