E-NOFA
PPNBMPELAPORANPPNADMINISTRASI PAJAK
Admin
6/5/2024


Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat dan menerbitkan Faktur Pajak setiap kali ada transaksi yang memberikan penghasilan. Untuk membuat Faktur Pajak PKP harus terlebih dulu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sendiri adalah nomor seri yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak dan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan faktur pajak.
Nah jika dulu untuk mendapatkan NSFP harus melalui serangkaian proses yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka sekarang DJP menyediakan situs/website e-Nofa untuk membantu dalam penerbitan NSFP agar lebih mudah.
Apa itu e-Nofa?
E-Nofa adalah situs/website yang diluncurkan DJP pada tahun 2013 untuk mempermudah wajib pajak dalam pemintaan penerbitan NSFP.
Fungsi dari e-Nofa
Untuk membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP
Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak
Mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal
Menelusuri jejak Faktur Pajak apabila terjadi penyelewengan, karena penerbitan NSFP hanya melalui persetujuan DJP
Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP, yang secara langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak
Cara mendapatkan NSFP melalui e-Nofa
Masuk ke situs efaktur.pajak.go.id
Login e-Nofa dengan memasukan NPWP dan Password
Pilih “Permintaan NSFP”
Kemudian pilih sertifikat elektronik
Isi nama dan jabatan pemohon
Tulis jumlah nomor seri faktur pajak yang diminta
Lalu klik proses
Kemudian tulis password e-Nofa
Dan NSFP otomotis terdownload


