E-NOFA

PPNBMPELAPORANPPNADMINISTRASI PAJAK

Admin

6/5/2024

Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat dan menerbitkan Faktur Pajak setiap kali ada transaksi yang memberikan penghasilan. Untuk membuat Faktur Pajak PKP harus terlebih dulu memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sendiri adalah nomor seri yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak dan sebagai salah satu syarat dalam penerbitan faktur pajak.

Nah jika dulu untuk mendapatkan NSFP harus melalui serangkaian proses yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka sekarang DJP menyediakan situs/website e-Nofa untuk membantu dalam penerbitan NSFP agar lebih mudah.

Apa itu e-Nofa?

E-Nofa adalah situs/website yang diluncurkan DJP pada tahun 2013 untuk mempermudah wajib pajak dalam pemintaan penerbitan NSFP.

Fungsi dari e-Nofa

  • Untuk membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap PKP

  • Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Faktur Pajak

  • Mencegah timbulnya Faktur Pajak ilegal

  • Menelusuri jejak Faktur Pajak apabila terjadi penyelewengan, karena penerbitan NSFP hanya melalui persetujuan DJP

  • Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan PKP, yang secara langsung diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak

Cara mendapatkan NSFP melalui e-Nofa

  1. Masuk ke situs efaktur.pajak.go.id

  2. Login e-Nofa dengan memasukan NPWP dan Password

  3. Pilih “Permintaan NSFP”

  4. Kemudian pilih sertifikat elektronik

  5. Isi nama dan jabatan pemohon

  6. Tulis jumlah nomor seri faktur pajak yang diminta

  7. Lalu klik proses

  8. Kemudian tulis password e-Nofa

  9. Dan NSFP otomotis terdownload