Definisi Subjek Pajak

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

9/11/2024

Dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Subjek Pajak adalah orang pribadi, badan atau bentuk usaha tetap yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Subjek pajak sendiri di bagi menjadi dua yaitu :

1. Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri ini meliputi :

- orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

- Badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah.

- Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang- Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris

2. Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek pajak luar negeri meliputi :

- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, maupun warga negara asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ataupun Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan tertentu

- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Bentuk usaha tetap yang ada di Indonesia berupa :

a. tempat kedudukan manajemen;

b. cabang perusahaan;

c. kantor perwakilan;

d. gedung kantor;

e. pabrik;

f. bengkel;

g. gudang;

h. ruang untuk promosi dan penjualan;

i. pertambangan dan penggalian sumber alam;

j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;

k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;

m. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

o. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan

p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.