Dapat SP2DK?? Ga Perlu Panik, Begini Cara Penangganannya

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

5/8/2024

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah surat yang di terbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak (WP) terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Istilah SP2DK sering disebut wajib pajak dengan istilah “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan karena dianggap sebagi pintu gerbang dari pemeriksaan pajak. Padahal SP2DK sendiri merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.

Lalu jika mendapatkan SP2DK apa yang harus kita lakukan??

Pertama jangan panik dan cek data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi Wajib Pajak. Jika memerlukan informasi lebih lanjut informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak AR yang disediakan. Kemudian sampaikan tanggapan, Wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara langsung dan tertulis.

Apa yang terjadi kalau SP2DK tidak ditanggapi atau diabaikan??

ð Jika SP2DK tidak ditanggapi, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan.

Saya mendapatkan SP2DK artinya apakah saya harus membayar pajak?

ð Selama tanggapan atau klafikasimu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar

ð Tetapi apabila ditemukan data konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu belum dilaksanakan dengan benar, tentu akan ada pajak yang harus dibayar