Daftar Profesi yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final UMKM
ARTIKELPPH PS. 4 AYAT 2ADMINISTRASI PAJAKPPH UMKM
Admin
6/12/2026
Pendahuluan
Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung dan membayar pajak karena perhitungannya dilakukan berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha.
Namun, tidak semua jenis pekerjaan atau profesi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah secara tegas mengatur bahwa penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Ketentuan ini dibuat agar fasilitas PPh Final benar-benar digunakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan, serta untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Apa yang Dimaksud dengan Pekerjaan Bebas?
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan secara mandiri berdasarkan keahlian, keterampilan, atau profesi tertentu dan tidak terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa tenaga ahli merupakan orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa profesional secara independen, bukan sebagai karyawan dalam suatu hubungan kerja.
Karena karakteristik penghasilannya berbeda dengan usaha perdagangan atau usaha UMKM pada umumnya, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan omzet.
Daftar Profesi yang Tidak Dapat Menggunakan PPh Final UMKM
PP Nomor 20 Tahun 2026 secara rinci menyebutkan beberapa profesi yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas dan tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM.
1. Tenaga Ahli dan Profesi Profesional
Kelompok pertama adalah tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan berdasarkan keahlian khusus, antara lain:
Pengacara
Akuntan
Arsitek
Dokter
Konsultan
Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Penilai
Aktuaris
Tenaga ahli lainnya yang sejenis.
Profesi-profesi tersebut umumnya memberikan jasa profesional yang mengandalkan kemampuan dan keahlian tertentu sehingga tidak termasuk sasaran fasilitas PPh Final UMKM.
2. Pekerja Seni, Hiburan, dan Kreator Konten
Kelompok berikutnya adalah profesi yang bergerak di bidang seni, hiburan, dan industri kreatif, yaitu:
Pemain musik
Pembawa acara
Penyanyi
Pelawak
Bintang film
Bintang sinetron
Bintang iklan
Sutradara
Kru film
Foto model
Peragawan atau peragawati
Pemain drama
Penari
Pemahat
Pelukis
Kreator konten digital
Influencer
Selebgram
Blogger
Vlogger
Seniman lainnya.
Masuknya influencer, selebgram, blogger, dan vlogger dalam daftar ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menyesuaikan aturan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
3. Olahragawan
Profesi olahragawan juga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM. Penghasilan yang diperoleh atlet atau olahragawan profesional harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.
4. Profesi Pendidikan dan Konsultasi
Kelompok lainnya meliputi profesi yang memberikan jasa pendidikan, pelatihan, atau konsultasi, seperti:
Penasihat
Pengajar
Pelatih
Penyuluh
Moderator
Profesi sejenis lainnya.
Meskipun banyak profesi tersebut dijalankan secara mandiri, penghasilannya tetap dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.
5. Penulis dan Peneliti
Profesi berikut juga termasuk pekerjaan bebas:
Pengarang
Peneliti
Penerjemah
Profesi sejenis lainnya.
Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut tidak dapat dikenai PPh Final UMKM karena berasal dari kemampuan dan keahlian pribadi.
6. Agen dan Perantara
Selain profesi di atas, pemerintah juga memasukkan beberapa profesi berikut ke dalam kategori pekerjaan bebas:
Agen iklan
Pengawas proyek
Pengelola proyek
Perantara bisnis
Orang yang mencarikan atau menemukan pelanggan
Petugas penjaja barang dagangan
Agen asuransi
Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM)
Pelaku usaha penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Contoh Penerapan Ketentuan
Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 diberikan contoh seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano secara pribadi atas namanya sendiri tanpa hubungan kerja. Penghasilan yang diterima dari kegiatan tersebut dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga tidak dapat dikenai PPh Final UMKM.
Namun, apabila orang tersebut memiliki usaha kursus piano yang mempekerjakan karyawan atau tenaga pengajar lain, maka kegiatan tersebut dapat dianggap sebagai usaha dan tidak lagi termasuk pekerjaan bebas.
Contoh ini menunjukkan bahwa pemerintah membedakan antara penghasilan yang berasal dari keahlian pribadi dan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha.
Alasan Pemerintah Mengecualikan Profesi Tertentu
Pengecualian terhadap profesi-profesi tersebut dilakukan karena karakteristik penghasilannya berbeda dengan usaha UMKM pada umumnya. Penghasilan dari pekerjaan bebas umumnya diperoleh berdasarkan kemampuan, keterampilan, atau keahlian individu, bukan dari kegiatan usaha yang memerlukan sistem operasional sebagaimana usaha perdagangan atau produksi.
Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas PPh Final oleh pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang memadai. Dengan demikian, fasilitas perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada wajib pajak yang benar-benar membutuhkan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penutup
PP Nomor 20 Tahun 2026 memperjelas bahwa fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Profesi seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, influencer, penyanyi, olahragawan, agen asuransi, pengajar, dan berbagai profesi lainnya termasuk dalam kategori yang dikecualikan.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas PPh Final benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efektif, dan tepat sasaran bagi seluruh wajib pajak.



