Daftar Profesi yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final UMKM

ARTIKELPPH PS. 4 AYAT 2ADMINISTRASI PAJAKPPH UMKM

Admin

6/12/2026

Pendahuluan

Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam menghitung dan membayar pajak karena perhitungannya dilakukan berdasarkan omzet atau peredaran bruto usaha.

Namun, tidak semua jenis pekerjaan atau profesi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah secara tegas mengatur bahwa penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Ketentuan ini dibuat agar fasilitas PPh Final benar-benar digunakan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan, serta untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Apa yang Dimaksud dengan Pekerjaan Bebas?

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan secara mandiri berdasarkan keahlian, keterampilan, atau profesi tertentu dan tidak terikat hubungan kerja dengan pemberi kerja.

Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa tenaga ahli merupakan orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan memberikan jasa profesional secara independen, bukan sebagai karyawan dalam suatu hubungan kerja.

Karena karakteristik penghasilannya berbeda dengan usaha perdagangan atau usaha UMKM pada umumnya, penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan omzet.

Daftar Profesi yang Tidak Dapat Menggunakan PPh Final UMKM

PP Nomor 20 Tahun 2026 secara rinci menyebutkan beberapa profesi yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas dan tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM.

1. Tenaga Ahli dan Profesi Profesional

Kelompok pertama adalah tenaga ahli yang menjalankan pekerjaan berdasarkan keahlian khusus, antara lain:

  • Pengacara

  • Akuntan

  • Arsitek

  • Dokter

  • Konsultan

  • Notaris

  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

  • Penilai

  • Aktuaris

  • Tenaga ahli lainnya yang sejenis.

Profesi-profesi tersebut umumnya memberikan jasa profesional yang mengandalkan kemampuan dan keahlian tertentu sehingga tidak termasuk sasaran fasilitas PPh Final UMKM.

2. Pekerja Seni, Hiburan, dan Kreator Konten

Kelompok berikutnya adalah profesi yang bergerak di bidang seni, hiburan, dan industri kreatif, yaitu:

  • Pemain musik

  • Pembawa acara

  • Penyanyi

  • Pelawak

  • Bintang film

  • Bintang sinetron

  • Bintang iklan

  • Sutradara

  • Kru film

  • Foto model

  • Peragawan atau peragawati

  • Pemain drama

  • Penari

  • Pemahat

  • Pelukis

  • Kreator konten digital

  • Influencer

  • Selebgram

  • Blogger

  • Vlogger

  • Seniman lainnya.

Masuknya influencer, selebgram, blogger, dan vlogger dalam daftar ini menunjukkan bahwa pemerintah telah menyesuaikan aturan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

3. Olahragawan

Profesi olahragawan juga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM. Penghasilan yang diperoleh atlet atau olahragawan profesional harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.

4. Profesi Pendidikan dan Konsultasi

Kelompok lainnya meliputi profesi yang memberikan jasa pendidikan, pelatihan, atau konsultasi, seperti:

  • Penasihat

  • Pengajar

  • Pelatih

  • Penyuluh

  • Moderator

  • Profesi sejenis lainnya.

Meskipun banyak profesi tersebut dijalankan secara mandiri, penghasilannya tetap dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.

5. Penulis dan Peneliti

Profesi berikut juga termasuk pekerjaan bebas:

  • Pengarang

  • Peneliti

  • Penerjemah

  • Profesi sejenis lainnya.

Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut tidak dapat dikenai PPh Final UMKM karena berasal dari kemampuan dan keahlian pribadi.

6. Agen dan Perantara

Selain profesi di atas, pemerintah juga memasukkan beberapa profesi berikut ke dalam kategori pekerjaan bebas:

  • Agen iklan

  • Pengawas proyek

  • Pengelola proyek

  • Perantara bisnis

  • Orang yang mencarikan atau menemukan pelanggan

  • Petugas penjaja barang dagangan

  • Agen asuransi

  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM)

  • Pelaku usaha penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Contoh Penerapan Ketentuan

Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 diberikan contoh seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano secara pribadi atas namanya sendiri tanpa hubungan kerja. Penghasilan yang diterima dari kegiatan tersebut dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas sehingga tidak dapat dikenai PPh Final UMKM.

Namun, apabila orang tersebut memiliki usaha kursus piano yang mempekerjakan karyawan atau tenaga pengajar lain, maka kegiatan tersebut dapat dianggap sebagai usaha dan tidak lagi termasuk pekerjaan bebas.

Contoh ini menunjukkan bahwa pemerintah membedakan antara penghasilan yang berasal dari keahlian pribadi dan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha.

Alasan Pemerintah Mengecualikan Profesi Tertentu

Pengecualian terhadap profesi-profesi tersebut dilakukan karena karakteristik penghasilannya berbeda dengan usaha UMKM pada umumnya. Penghasilan dari pekerjaan bebas umumnya diperoleh berdasarkan kemampuan, keterampilan, atau keahlian individu, bukan dari kegiatan usaha yang memerlukan sistem operasional sebagaimana usaha perdagangan atau produksi.

Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas PPh Final oleh pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan administrasi dan pembukuan yang memadai. Dengan demikian, fasilitas perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada wajib pajak yang benar-benar membutuhkan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penutup

PP Nomor 20 Tahun 2026 memperjelas bahwa fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Profesi seperti dokter, pengacara, akuntan, konsultan, influencer, penyanyi, olahragawan, agen asuransi, pengajar, dan berbagai profesi lainnya termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas PPh Final benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini juga membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efektif, dan tepat sasaran bagi seluruh wajib pajak.