Daftar Kode dan Objek Pajak Bukti Potong PPh Pasal 21/26

ARTIKELCORETAXPPH PS. 21PPH PS. 26

Admin

6/30/2025

Bukti Potong PPh Pasal 21/26 adalah dokumen yang menjadi bukti pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (PPh Pasal 21) atau Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri (PPh Pasal 26).

Dokumen ini berfungsi sebagai:

  • Bukti bagi penerima penghasilan: Bahwa pajaknya telah dipotong oleh pemberi penghasilan. Bukti potong ini nantinya akan digunakan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

  • Bukti bagi pemotong pajak: Sebagai dasar pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan penyetoran pajak yang telah dipotong.

Dalam Per 11/PJ/2025 disebutkan apa saja yang menjadi kode objek pajak dan objek pajak dari Bukti Potong PPh Pasal 21/26 sesuai dengan jenis formulirnya seperti berikut :

1. Formulir BPA1, bagi Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala

21-100-01 : Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap

21-100-02 : Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pensiunan secara Teratur

21-100-32 : Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap yang Menerima Fasilitas di Daerah Tertentu

2. Formulir BPA2, bagi Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala

21-100-01 : Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap

21-100-01 : Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pensiunan Secara Teratur

Pegawai tetap dalam hal ini merupakan pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat negara.

Pensiunan dalam hal ini merupakan pensiunan pegawai negeri sipil atau pensiunan anggota tentara nasional Indonesia atau pensiunan anggota kepolisian Republik Indonesia atau pensiunan pejabat negara.

3. Formulir BP21, bagi jenis penghasilan yang sifatnya tidak teratur atau bukan dari hubungan kerja tetap

1) PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final

21-100-04 : Imbalan kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang atau Penjualan Langsung dan Kegiatan Sejenis Lainnya

21-100-05 : Imbalan kepada Agen Asuransi

21-100-06 : Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan

21-100-07 : Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penilai, Aktuaris)

21-100-10 : Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur

21-100-11 : Penghasilan atau Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai (Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, dan Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur)

21-100-12 : Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang Diambil Sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai

21-100-14 : Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya

21-100-15 : Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu

21-100-16 : Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang

21-100-17 : Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya

21-100-18 : Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator

21-100-19 : Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah

21-100-20 : Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang

21-100-21 : Imbalan kepada Agen Iklan

21-100-22 : Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek

21-100-23 : Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara

21-100-24 : Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari

21-100-25 : Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya

21-100-30 : Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari

21-100-33 : Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya

21-100-34 : Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan

21-100-35 : Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan

21-100-36 : Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olahraga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya

2) PPh Pasal 21 yang Bersifat Final

21-100-27 : Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu

21-100-29 : Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu

21-100-31 : Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu

21-100-37 : Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap di Daerah Tertentu yang Tidak Memenuhi Persyaratan Fasilitas

21-401-01 : Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

21-401-02 : Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

21-402-02 : Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya

21-402-03 : Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya

21-402-04 : Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya

21-100-38 : Penyesuaian nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya

4. Formulir BP26, bagi jenis penghasilan yang sifatnya tidak teratur atau bukan dari hubungan kerja tetap wajib pajak luar negeri

27-100-99 : Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26.