Coretax : Wajib Pajak Boleh Punya KLU lebih dari Satu

ARTIKELCORETAXADMINISTRASI PAJAK

Admin

2/3/20251 min baca

Sistem coretax yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan aktif digunakan per tanggal 1 Januari 2025. Edukasi mengenai penggunaan coretax sudah mulai diberikan pada para wajib pajak terkait fitur-fitur yang ada dalam Coretax.

Salah satunya adalah penggunaan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha). Dalam implementasi coretax nantinya bakal membuka peluang bagi wajib pajak untuk mendaftarkan dirinya dengan lebih dari 1 KLU.

Bila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak perlu menentukan 1 KLU Utama. KLU Utama ditentukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan omzet atau penghasilan terbesar tahun pajak sebelumnya.

Apa itu KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)?

KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

KLU sebagaimana dimaksud digunakan dalam:

a. kepentingan mendukung pengambilan kebijakan;

b. kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi;

c. penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; dan/atau

d. kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud bagi:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang melakukan kegiatan usaha;

c. Wajib Pajak Badan; dan

d. Wajib Pajak Instansi Pemerintah, menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan:

a. pejabat dan penyelenggara negara;

b. pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;

e. pegawai swasta;

f. pensiunan Pegawai Negeri Sipil/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional;

h. orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya; dan

i. orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan,