Cara Mengajukan Pengukuhan PKP di Era Coretax
ARTIKELCORETAXADMINISTRASI PAJAK
Admin
8/28/2025
Wajib Pajak yang sudah melewati omzet lebih dari Rp 4,8 Miliar wajib mengajukan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).
Per 1 Januari 2025 kemarin dengan di implementasikan Coretax membuat pengajuan pengukuhan PKP dapat diajukan secara online. Cara mengajukannya adalah dengan :
1. Login akun Coretax, jika belum ada harus membuat permohonan pendaftaran Wajib Pajak terlebih dahulu.
2. Pada menu Portal Saya, pilih submenu Pengukuhan PKP
3. Isi formulir permohonan yang tersedia yang mencakup identitas, status kepemilikan tempat usaha, estimasi omzet tahunan dan masa mulai menjalankan kewajiban sebagai PKP.
4. Jika permohonan di ajukan oleh wakil/kuasa wajib mengisi identitas dari wakil/kuasa tersebut.
5. Jika data sudah di isi dengan benar centang dua pernyataan persetujuan yang tersedia di paling bawah formulir.
6. Lalu wajib pajak dapat mengklik submit untuk mengirimkan formulir tersebut.
7. Jika pengiriman permohonan berhasil maka akan muncul Bukti Penerimaan Permohonan Pengukuhan PKP yang dapat di download dan di lihat juga di menu Portal Saya -> Dokumen Saya


