Bupot Pegawai Dengan NPWP Sementara, Ini Konsekuensinya
ARTIKELADMINISTRASI PAJAK
Admin
10/24/2025
Saat wajib pajak membuat bukti potong terutama buat bupot BPMP pegawai tetap bulanan, ada saja karyawan yang nomor NIK nya belum terdaftar pada sistem coretax. Maka untuk mengatasi hal tersebut Ditjen Pajak (DJP) dalam KT-05/2025 memberikan solusi sementara yaitu NPWP sementara yang dapat di pakai dalam pembuatan bupot bulan tersebut.
Tapi dalam KT-05/2025 ini juga perlu di highlight ada konsekuensi yang bisa terjadi jika membuat bupot menggunakan NPWP Sementara (temporary TIN).
Pertama bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan terprepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
Kedua, saat akan dibuat Bupot A1/A2 di masa pajak terakhir yaitu: masa pegawai tetap berhenti bekerja; atau masa pajak desember maka tidak akan bisa masuk karena saat pembuatan Bupot A1/A2 ini hanya bisa terisi dengan NIK yang sudah tervalidasi (sudah terdaftar di database).
Yang berarti jika karyawan tersebut saat dibuatkan bupot BPMP menggunakan NPWP sementara maka tidak akan bisa di buatkan bupot A1/A2.
Untuk para karyawan yang masih dibuatkan bupot dengan NPWP sementara di himbau untuk segera melakukan registrasi atau aktivasi coretax masing-masing.
Tapi bagaimana jika selama Januari-Agustus ini dibulan-bulan awal karyawan tersebut menggunakan masih NPWP sementara, tapi di masa Agustus ini sudah bisa masuk dengan NIK (karena sudah terdaftar di Coretax)?
Maka jika kasus nya seperti itu, wajib pajak pemotong dapat melakukan pembuatan bupot BPMP ulang di masa karyawan tersebut masih menggunakan NPWP 999. Dan melaporkan kembali SPT PPh Pasal 21 nya kembali dengan status pembetulan.



