Breaking News Tax! DJP rilis Template XML dan Conventer Excel ke XML untuk Impor Data SPT era Coretax

ARTIKELBERITAADMINISTRASI PAJAK

Admin

11/20/2024

Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, Format Data yang digunakan dalam impor ke Coretax adalah Format File XML. Berdasarkan perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan:

Perubahan Format Dokumen:

  1. CSV to XML (e.g Bukti Potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa);

  2. PDF to XML (e.g. Lampiran SPT Badan seperti Dafnom Biaya Promosi, Dafnom Biaya Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).

Perubahan Struktur Data:

  1. Penambahan kode NITKU;

  2. Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (e.g. penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).

Penambahan Validasi Data:

  1. NPWP;

  2. NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha);

  3. Kode Objek Pajak (sesuai reference code);

  4. Tarif Pajak (mengikuti Kode Objek Pajak);

  5. Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (e.g. kode, jenis dan kelompok harta serta metode penyusutan/amortisasi pada Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).

Pada hari Rabu, 13 November 2024 pukul 21:00 WIB baru tersedia Template XML dan Converter Excel ke XML untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dan Bukti Potong Unifikasi.

Unduh Template XML dan Converter Excel ke XML di laman resmi DJP.

https://pajak.go.id/reformdjp/coretax