Breaking News Tax! DJP rilis Template XML dan Conventer Excel ke XML untuk Impor Data SPT era Coretax
ARTIKELBERITAADMINISTRASI PAJAK
Admin
11/20/2024


Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, Format Data yang digunakan dalam impor ke Coretax adalah Format File XML. Berdasarkan perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan:
Perubahan Format Dokumen:
CSV to XML (e.g Bukti Potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa);
PDF to XML (e.g. Lampiran SPT Badan seperti Dafnom Biaya Promosi, Dafnom Biaya Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).
Perubahan Struktur Data:
Penambahan kode NITKU;
Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (e.g. penambahan metode pembebanan pada Daftar Piutang Tak Tertagih).
Penambahan Validasi Data:
NPWP;
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha);
Kode Objek Pajak (sesuai reference code);
Tarif Pajak (mengikuti Kode Objek Pajak);
Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing (e.g. kode, jenis dan kelompok harta serta metode penyusutan/amortisasi pada Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal).
Pada hari Rabu, 13 November 2024 pukul 21:00 WIB baru tersedia Template XML dan Converter Excel ke XML untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 dan Bukti Potong Unifikasi.
Unduh Template XML dan Converter Excel ke XML di laman resmi DJP.


