Bea Masuk: Pungutan Penting dalam Perdagangan Internasional

CUKAIADMINISTRASI PAJAKBEA CUKAI

Admin

5/28/2025

Dalam Undangan-undang no 17 Tahun 2006, Bea Masuk adalah pungutan negara atas barang impor yang masuk ke dalam Daerah Pabean Indonesia (mencakup wilayah darat, perairan, ruang udara, serta tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang diatur oleh Undang-Undang Kepabeanan).

Pungutan ini memiliki peran strategis dalam mengatur arus barang, melindungi industri dalam negeri, dan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah institusi yang bertanggung jawab atas pemungutan bea masuk.

Tujuan dari Bea Masuk adalah :

1. Perlindungan Industri Dalam Negeri

Bea masuk berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari persaingan tidak sehat akibat barang impor yang harganya jauh lebih murah.

2. Pengendalian Impor

Dengan tarif bea masuk, pemerintah dapat mengendalikan volume dan jenis barang yang masuk ke dalam negeri, terutama untuk barang-barang yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi atau keberlanjutan lingkungan.

3. Penerimaan Negara

Bea masuk merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan operasional pemerintah.

4. Alat Kebijakan Perdagangan

Bea masuk dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan negosiasi perdagangan internasional atau sebagai respons terhadap praktik perdagangan tidak adil oleh negara lain.

Jenis-jenis dari Bea Masuk seperti yang terdapat di dalam Undang-undang No 17 Tahun 2006 adalah :

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Bea masuk tindakan pengamanan dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut:

a. menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing; atau

b. mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

2. Bea Masuk Pembalasan

Bea masuk pembalasan dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Dalam rangka impor barang, selain Bea Masuk barang impor juga dikenai PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Apa itu PDRI?

Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas komoditas atau barang-barang impor.

Pajak impor atau PDRI ini dihitung di luar dari bea masuk dan cukai.

Pajak impor atau PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22 Impor)

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PDRI atau pajak impor dihitung berdasarkan nilai impor.

Nilai impor didapatkan dari hasil penambahan bea masuk dengan nilai pabaen suatu barang.

Nilai Pabean dihitung berdasarkan nilai transaksi, yang mencakup Cost (harga barang), Insurance (biaya asuransi), dan Freight (biaya pengangkutan) atau dikenal dengan istilah CIF dan di kali oleh kurs yang berlaku.

Tarif Bea Masuk :

Untuk penetapan tarif bea masuk barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang menggunakan Harmonized System (HS Code) dan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri. Perhitungan bea masuk didasarkan pada nilai pabean dan tarif bea masuk yang berlaku. Rumus dasarnya adalah:

Bea Masuk = Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk

Untuk ketentuan tarif bea masuk sendiri di atur di dalam PMK No 4 Tahun 2025 yaitu :

1. Untuk setiap barang impor yang nilai pabean tidak melebihi FOB USD3.00 perkiriman maka :

  • akan bebas dari Bea Masuk,

  • dipunggut PPN atau PPnBM sesuai peraturan UU PPN.

  • Dikecualikan dari pemungutan PPh 22

2. Untuk setiap barang impor yang nilai pabean melebihi FOB USD3.00 s.d FOB USD1,500.00 perkiriman maka :

  • dipungut bea masuk dengan tarif :

  1. sebesar 7,5% ; atau

  2. besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu

  3. dikecualikan dari pemungutan PPh 22 (kecuali untuk komoditas tertentu).

  4. Untuk setiap barang impor yang nilai pabean melebihi FOB USD1,500.00 perkiriman maka dikenakan tarif bea masuk umum (most favoured nation), PPN/PPnBm dan PPh 22

Klasifikasi komiditas tertentu untuk besaran tarif bea masuk di atas adalah :

a) Untuk tarif bea masuk 0% akan dikenakan pada impor buku dan barang lainnya yang di klasifikasikan dalam pos 49.01-49.02

b) Untuk tarif bea masuk 15% akan dikenakan pada impor :

  • kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03-33.07

  • barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73

  • jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02

c) Untuk tarif bea masuk 25% akan dikenakan pada impor :

  • tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02

  • produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61-63

  • alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64

  • sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down , yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif 8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99

  • sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12.

note : untuk bea masuk 15% dan bea masuk 25% atas komoditas tertentu akan dipunggut PPh 22 sebesar 5%

Contoh Perhitungan Sederhana:

Misalnya, Anda mengimpor barang dengan rincian sebagai berikut:

  • Harga barang (Cost): $100

  • Asuransi (Insurance): $5

  • Ongkos kirim (Freight): $15

  • Kurs (NDPBM): Rp16.000/USD

Langkah-langkah perhitungan:

  1. Hitung CIF: CIF = Cost + Insurance + Freight CIF = $100 + $5 + $15 = $120

  2. Hitung Nilai Pabean dalam Rupiah: Nilai Pabean = CIF x Kurs Nilai Pabean = $120 x Rp16.000 = Rp1.920.000

  3. Hitung Bea Masuk: Bea Masuk = Nilai Pabean x Tarif Bea Masuk Bea Masuk = Rp1.920.000 x 7,5% = Rp144.000

  4. Hitung Nilai Impor (untuk PPN dan PPh): Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk Nilai Impor = Rp1.920.000 + Rp144.000 = Rp2.064.000

  5. Hitung PPN Impor: PPN = 11% x Nilai Impor PPN = 11% x Rp2.064.000 = Rp227.040

  6. Hitung PPh Pasal 22 Impor (jika ada, tarif bervariasi, misalnya 7,5% untuk non-API): PPh = Tarif PPh x Nilai Impor PPh = 7,5% x Rp2.064.000 = Rp154.800

Total Pajak dan Bea yang Harus Dibayar: Total = Bea Masuk + PPN + PPh Total = Rp144.000 + Rp227.040 + Rp154.800 = Rp525.840