Batas Unggah Faktur Pajak Diperpanjang Hingga Tanggal 20
ARTIKELPELAPORANCORETAXPPNADMINISTRASI PAJAK
Admin
5/27/2025


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-11/PJ/2025 yang berlaku efektif dari 22 Mei 2025 kemarin tentang Ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Salah satu yang dimuat dalam peraturan ini adalah perubahan batas waktur pengunggahan faktur pajak elektronik atau e-faktur. Pada pasal 44 ayat 1 ditegaskan e-Faktur wajib diunggah (di-upload ) ke dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur.
Ketentuan pembuatan faktur pajak dulu setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terlebih dahulu baru dapat bisa membuat Faktur Pajak. Berbeda dengan era coretax sekarang, NSFP akan diberikan secara otomatis pada saat e-faktur diunggah melalui modul e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP
Persetujuan DJP akan diberikan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur pada Pasal 44 ayat (1) Per-11/PJ/2025. Bila e-faktur tidak memperoleh persetujuan dari DJP maka e-Faktur tersebut bukan faktur pajak.
Contoh 1 :
PT H yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak pada tanggal 11 September 2025. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 September 2025 menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 September 2025. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan modul e-Faktur pada tanggal 14 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, e-Faktur yang dibuat dan diunggah (di-upload) oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak karena diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 20 Oktober 2025.
Contoh 2 :
PT H yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak pada tanggal 18 September 2025. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 September 2025 menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 18 September 2025. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan modul e-Faktur pada tanggal 21 Oktober 2025.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan persetujuan atas e-Faktur yang diunggah (di-upload) tersebut karena diunggah (di-upload) setelah tanggal 20 Oktober 2025. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut bukan merupakan Faktur Pajak.


