Batas Penggunaan Pajak UMKM Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

ARTIKELBERITAPAJAK PENGHASILANPPH PS. 4 AYAT 2ADMINISTRASI PAJAK

Admin

9/4/2024

Sudah menggunakan tarif pajak UMKM sejak tahun 2018?

Maka tahun 2024 ini menjadi tahun terakhir bagi wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan tarif pajak UMKM 0,5% ini.

Karena sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu penggunaan tarif ini berlaku 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak bisa menggunakan tarif Pajak Final 0,5% ini maka di tahun 2025 dapat memilih menggunakan :

- Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Bagi setiap wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4.8 Milayar dalam satu tahun dapat menggunakan tarif ini. Norma penghitungan penghasilan neto sendiri adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus.

Wajib pajak orang pribadi juga bisa hanya menyenggarakan pencatatan dan perlu memberitahukan mengenai penggunaan NPPN ini kepada DJP paling lambat 3 bulan sejak awal tahun 2025.

Untuk penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN bisa di lakukan dengan melalui :

- Melakukan Pembukuan

Jika 3 bulan sejak awal tahun 2025 wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN maka wajib pajak orang pribadi dianggap memilih menyenggarakan pembukuan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.