Apa itu pajak? - Kenali Pengertiaan, Fungsi, dan Jenis jenis Pajak

ARTIKELADMINISTRASI PAJAK

Admin

12/19/2023

Pajak menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lantas pajak itu digunakan untuk apa??

Pajak sendiri adalah penerimaan pendapatan terbesar di beberapa negara di seluruh dunia. Indonesia sendiri termasuk salah satu nya. Pajak yang dibayarkan akan menjadi salah satu dana untuk pemerintah melakukan pembangunan, dan menambah fasiltas publik untuk menunjang kesejahteraan rakyat.

Lalu apa sih Fungsi pajak??

Berikut adalah fungsi dari pajak :

Fungsi Pajak

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak yang merupakan salah satu dari sumber pendapatan negara mempunyai fungsi untuk membiayai anggaran yang berkaitan dengan semua kepentingan negara seperti menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasiltas publik lainnnya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak juga berfungsi mengatur pertumbuhan ekonomi. Misal memberikan keringaan pajak dalam agar meningkatkan penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri

3. Fungsi Stabilitas

Pajak sendiri membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, seperti pemerintah dapat mengatasi dan mengendalikan inflasi.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak yang lain adalah pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang nya semua untuk kepentingan umum, seperti pembangunan ekonomi yang akan membuka lapangan kerja untuk meratakan pendapatan masyarakat.

Jenis-jenis Pajak

Di Indonesia pajak sendiri terbagi menjadi 2 (dua) berdasarkan lembaga pemunggut nya yaitu :

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang di punggut dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP berdasarkan Undang-undang untuk keperluan negara, seperti pembangunan dan belanja negara.

Pajak pusat terdiri atas :

- Pajak Penghasilan (PPh)

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu (seperti: Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan)

- Bea Meterai2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

2. Pajak Daerah

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Daerah di beda kan menjadi 2 sesuai siapa yang memungut pajak daerah tersebut antara lain :

Pajak yang di punggut oleh pemerintahan provinsi terdiri atas :

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB);

- Pajak Alat Berat (PAB);

- Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

- Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP);

- Pajak Rokok;

- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas :

- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);

- Pajak Reklame;

- Pajak Air Tanah (PAT);

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);

- Pajak Sarang Burung Walet;

- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan

- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

sumber :

- Undang-undang No 28 tahun 2007

- Undang-undang No 1 Tahun 2022